Kamis, 01 Desember 2011

Tupoksi Guru Matematika SMK N 5 Kendal

Untuk menjamin lancarnya roda organisasi diperlukan rambu-rambu yang dapat menuntun pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya sehingga tugas-tugas yang diberikan dapat terlaksana dengan baik. Sebagai contoh adanya rambu-rambu lalu lintas di jalan yang memberikan kepada kita tentang petunjuk jalan arah mana yang kita tuju, dimana kita dapat memarkirkan kendaraan, bilamana kita boleh melewati jalan pada waktu tertentu, dan sebagainya bertujuan hanya satu memberikan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas.
Demikian halnya dengan sekolah, sebagai lembaga pendidikan sudah tentu dituntut profesionalisme yang tinggi atas seluruh kinerja perangkat sekolah yang ada. Rambu-rambu yang diberikan sebagai petunjuk pelaksanaan tugas ini dikenal dengan istilah TUPOKSI, Tugas Pokok dan Fungsi. Adanya tupoksi ini memudahkan seluruh perangkat sekolah untuk memainkan perannya masing-masing sesuai tanggung jawabnya masing-masing sehingga tidak terjadi overtaking atas bidang pekerjaan yang bukan masuk dalam wilayah pekerjaannya. Dengan cara demikian fungsi controlling juga akan lebih mudah karena menjadikan tupoksi tersebut sebagai barometer penilaian kinerja yang bersangkutan.
Berikut ini adalah TUPOKSI perangkat sekolah yang mudah-mudahan dapat memberikan manfaat. 
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KOORDINATOR GURU MATA PELAJARAN
  1. Bertanggungjawab atas :
    a. Terlaksananya pertemuan MGMP intern sekolah minimal sebulan
sekali.
b. Penyusunan program dan pengembangan MGMP mata pelajaran
sejenis.
c. Penyusunan program pengajaran :
1. Analisis Materi Pelajaran.
2. Program Tahunan (Prota)
3. Program Semester (Prosem)
4. PSP
5. RP
2. Mengkoordinasikan penyusunan naskah soal Ulangan Harian.
3. Mengkoordinir pembuatan dan mengumpulkan analisis Ulangan
Harian, Rekap daya serap dan ketuntasan belajar dan target
kurikulum untuk selanjutnya diserahkan ke bidang kurikulum.
4. Membantu mengkoordinir Ulangan Harian dalam pelaksanaan UH,ketika mata pelajarannya diujikan.
5. Mengadakan monitoring Ulangan Harian pelaksanaan program
perbaikan dan remidial mata pelajaran sejenis.
6. Mengadakan evaluasi Ulangan Umum Semester (UUS) dan KBM tiap semester.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar